Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik,  Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan untuk menangkap para pelaku penebar teror bom molotov di rumah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Siapa pun yang membuat bom itu, yang berusaha untuk menakut-nakuti, ditangkap saja, dihukum. Kita ada peraturan perundangan, ada hukum, kita terapkan dengan tegas," ujar Menko Polhukam Wiranto menanggapi teror bom molotov yang ada di kediaman Ketua KPL Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Jakarta,  Rabu, dalam keterangan pers yang diterima Antara.

Wiranto mengatakan bahwa semua teror tersebut bertujuan membuat ketidaknyamanan.

"Intinya kita tidak ingin menjelang Pemilu itu, tinggal tiga bulan lagi, membuat masyarakat resah, membuat masyarakat terancam, itu dari mana pun, dari siapa pun, kita sedapat mungkin bisa menangkalnya," kata Wiranto. 

Menko Polhukam mengatakan,  tindakan tegas terhadap pelaku teror tidak hanya berlaku bagi terorisme, tetapi juga penyebar berita bohong atau hoaks. Pemerintah sudah memiliki sistem teknologi yang mampu melacak sumber pertama penyebar hoaks.

"Hati-hati, makanya kita dengan cepat bisa mengetahui asal-usul pertama kali berita itu dimunculkan dari mana dan kita langsung menangkap dan ada undang-undangnya kita hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya

Ia mengatakan hoaks juga merupakan teror karena menyebarkan berita palsu, berita bohong yang bisa membuat ketakutan, mengancam atau membuat kacau, membuat resah.

"Itu semuanya ancaman yang kita hadapi dengan adanya kemajuan teknologi yang saat ini berkembang dengan cepat sekali," kata Menko Polhukam Wiranto.

Baca juga: Polisi bentuk tim periksa ancaman bom di kediaman pimpinan KPK

Baca juga: DPR: usut tuntas pelemparan bom di kediaman Pimpinan KPK

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019