bupati/wali kota harus mengupayakan perlindungan terhadap bahaya zat adiktif produk tembakau
Jakarta, (ANTARA News) - Koordinator Program Nasional Indonesia Institute for Social Development (IISD) dr Soedibyo Markus meminta bupati/wali kota untuk melindungi warganya dari ancaman bahaya zat adiktif dari produk tembakau.

"Sembari menunggu penguatan aturan pengendalian tembakau di tingkat nasional, bupati/wali kota sebagai wakil negara yang bersentuhan langsung dengan rakyat harus mengupayakan perlindungan terhadap bahaya zat adiktif produk tembakau," kata Soedibyo dihubungi di Jakarta, Jumat.

Soedibyo mengatakan bupati/wali kota sebagai administrator pembangunan di daerahnya memiliki kewenangan dan peran penting dalam pengendalian produk tembakau yang merupakan zat adiktif.

Bupati/wali kota berwenang dan berperan dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok total, pengendalian iklan rokok luar griya, serta berbagai upaya perlindungan bagi generasi muda dari ancaman bahaya zat adiktif produk tembakau.

"Kebijakan kawasan tanpa rokok merupakan instrumen kebijakan yang sangat penting sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Karena itu, kebijakan kawasan tanpa rokok harus dilakukan secara total," katanya.

Mengutip hasil Riset Kesehatan Dasar 2018, perokok pemula usia 10 tahun hingga 18 tahun mengalami peningkatan menjadi 9,1 persen. Soedibyo menilai, peningkatan itu sesuai dengan upaya industri rokok yang menjadikan generasi muda sebagai sasaran utama, menggantikan perokok usia tua.

"Industri rokok menyasar generasi muda melalui iklan, promosi dan sponsor yang diarahkan khusus kepada mereka dengan tema petualangan, keberanian mengambil risiko, kesetiakawanan, kreativitas dan lain-lain," tuturnya.

Soedibyo mengatakan ancaman bahaya zat adiktif produk tembakau di Indonesia sudah semakin nyata seperti halnya narkoba dan psikotropika.

"Berbagai pengalaman bupati/wali kota dalam melindungi warganya dari ancaman produk tembakau perlu digaungkan secara nasional sebagai advokasi kebijakan publik," katanya.

IISD merupakan organisasi yang didirikan pegiat dan pimpinan Muhammadiyah untuk mendorong studi, komunikasi, informasi dan advokasi kebijakan tentang pembangunan sosial dan isu-isu serta layanan terkait kemanusiaan. ***3*** (T.D018)

Baca juga: Legislator: pemerintah tidak tegas atur iklan rokok
Baca juga: Menkes berharap agar kawasan tanpa rokok diperluas

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019