(Antara)- DPRD Kota Cilegon  melalui rapat paripurna memberikan kewenangan Wali kota kepada Pelaksana tugas Wali kota Edi Ariadi  setelah secara resmi memberhentikan Wali kota nonaktif Tubagus Iman Ariyadi.  Selanjutnya DPRD akan menggodok nama calon wakil Wali kota Cilegon.