Tangerang (ANTARA News) - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, berupaya untuk melakukan klarifikasi terhadap adanya informasi sebanyak 11 pejabat lingkup pemerintah setempat dipecat karena korupsi.

"Dinas terkait akan dipanggil untuk dapat menjelaskan sehingga tidak mendapatkan keterangan sepihak," kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bagus Remasaski di Tangerang, Rabu.

Bagus mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan rekan lainnya sesama anggota dan ketua Komisi I lainnya.

Pernyataan tersebut terkait Pemkab Tangerang selama tahun 2018 telah memecat sebanyak 11 pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) karena terlibat kasus korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya mengatakan tindakan itu telah sesuai dengan UU No.5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN).

Para pejabat tersebut dikenakan sanksi setelah diketahui korupsi melalui proses sidang pengadilan.

Dia mengatakan pemecatan dilakukan bila pejabat itu tidak banding atau kasasi, maka dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun Ahmad tidak bersedia untuk menjelaskan nama pejabat yang telah dipecat tersebut dengan alasan tertentu.

"Untuk menjelaskan nama dan jabatan yang dipecat adalah kewenangan dari Bupati Ahmed Zaki Iskandar," kata mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang itu.

Ahmad menambahkan bahwa kepada ASN agar tidak melakukan tindakan korupsi karena sanksi yang diterima cukup berat sesuai UU.

Legislator dari partai Golkar itu mengatakan perlu ada penjelasan resmi dari Kepala BKP-SDM Kabupaten Tangerang sehingga persoalan menjadi jelas.

Tindakan tersebut, katanya, membuat citra ASN menjadi negatif padahal gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan relatif besar.

Pihaknya mengapresiasi langkah Bupati Ahmed Zaki Iskandar yang mengambil sikap tegas bahwa pelaku korupsi oleh ASN harus dipecat.

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019