Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung diminta melakukan moratorium terhadap penuntutan dan penjatuhan hukuman mati selama masih banyak terjadi pelanggaran hak-hak atas peradilan yang jujur dan adil (fair trial).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merekomendasikan hal tersebut karena dalam penelitan yang dilakukan terdapat temuan pengaturan hak fair trial dalam hukum nasional Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan standar hukum HAM internasional, terutama jaminan perlindungan.

Peneliti ICJR Eka Ari Pramuditya dalam peluncuran penelitian itu di Jakarta, Rabu, mengatakan ketentuan hak fair trial dan jaminan perlindungan untuk orang dengan ancaman mati yang belum ada, di antaranya tentang penasihat hukum yang kompeten.

"Tidak ada ketentuan spesifik penasihat hukum harus kompeten dan efektif, mempunyai skill dan berpengalaman setingkat dengan kejahatan, kompleksitas kasus dan ancaman hukuman," kata Pramuditya.

Hal tersebut terjadi dalam kasus Yusman yang didampingi penasehat hukum tidak memadai pada tingkat pertama sampai dijatuhi hukuman mati, bahkan penasehat hukum itu justru meminta hukuman mati untuk kliennya.

Selanjutnya, tidak ada pengaturan ketiadaan penerjemah atau ketidakakuratan penerjemah menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman, meski tanpa penerjemah terdakwa tidak dapat melakukan pembelaan dengan aktif.

Sementara untuk ketentuan hukum nasional yang sudah sesuai standar internasional pun belum dilakukan dengan baik, misalnya tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, khususnya terkait penyidikan terselubung.

Temuan tersebut ada dalam kasus Christian yang berdasarkan keterangannya, saat pemeriksaan berlangsung, ia diancam akan dihabisi, dipukuli, hingga pistol diarahkan ke arah pelipisnya.

Christian ditangkap di jalanan dan kemudian dibawa ke tempat kejadian perkara agar mau mengakui barang-barang di TKP adalah miliknya.

Kasus lain adalah Zulfiqar Ali yang mengalami berbagai kekerasan dan penyiksaan oleh oknum anggota kepolisian seperti diikat, dipukul dengan tongkat, ditendang dan diseret menggunakan mobil dengan tangan terkait dengan maksud mengintimidasi Zulfiqar agar menandatangani sejumlah dokumen.

Untuk itu, ICJR merekomendasikam pemerintah agar menyelaraskan hukum nasional dengan standar HAM Internasional, memperkuat sistem pengawasan untuk proses peradilan dalam kasus-kasus hukuman mati serta meningkatkan kompetensi semua aparat penegak hukum.

Sembari membenahi kerangka hukum serta masalah-masalah sistemik tersebut, ICJR mendorong moratorium hukuman mati.

Baca juga: Jaksa Agung: tidak ada moratorium hukuman mati

Baca juga: Pemindahan sembilan terpidana mati ke Nusakambangan tidak terkait eksekusi

Baca juga: Pelaku kekerasan terhadap anak bisa ditembak mati

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019