Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengungkap ada pertemuan antara Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dari pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo.
   
"Ada satu momen saat pertemuan saya, Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basir, tapi kemudian saya keluar dan bahkan pulang. Jadi, yang lanjut itu ada Pak Sofyan dan Pak Kotjo, saya lalu tanya Pak Kotjo setelahnya, ada apa sih?" kata Eni Maulani Saragih dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
 
Menurut Eni,  memang ada hal-hal yang mungkin teknis dari mereka berdua. "Ada pembicaraan yang saya tidak tahu isi detailnya tapi menurut Pak Kotjo ada sesuatu yang mau disampaikan dan menurut Pak Kotjo 'bereslah'," kata Eni. 
   
Eni Maulani Saragih dalam perkara ini didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.
   
"Tapi saudara mengatakan di BAP bahwa 'Ini saya bilang Pak Sofyan dapat yang banyak', kata Pak Sofyan 'kalau pun ada nanti bagiannya sama nih', maksudnya apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan.
   
"Mungkin Pak Sofyan dapat (fee)," jawab Eni.
   
"Kalau Pak Idrus apakah dapat juga?" tanya jaksa Ronald.
   
"Saya berharap Pak Idrus Marham dapat, caranya adalah dengan meminta tolong Pak Soyan ngomong ke Pak Kotjo supaya Pak Idrus dapat," jawab Eni.
   
"Jadi fee untuk Pak Sofyan?" tanya jaksa Ronald.
   
"Saya tidak tahu, tapi dari PLTU Riau ini saya belum dapat apapun," jawab Eni.
   
"Lalu jawaban Pak Sofyan saat saudara mengatakan 'Pak Sofyan dapat yang paling banyak' apa?" tanya jaksa Ronald.
   
"Oh ya begitu ya, kalau bisa sama saja," jawab Eni.
   
Menurut Eni, dari suap Rp4,75 miliar yang diberikan oleh Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2 miliar ia peruntukkan untuk keperluan Partai Golkar. 
   
"Uang Rp2 miliar itu sebesar Rp713 juta untuk keperluan 'steering committee' munaslub Golkar dan sisanya untuk pra munaslub dan kegiatan Golkar lainnya," ungkap Eni.
   
Namun dari seluruh suap dan gratifikasi yang duterima, Eni mengembalikan Rp3,05 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019