Jakarta (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian merevisi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 khususnya mengenai komponen standar layanan senjata api nonorganik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala saat jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa menyatakan bahwa komponen standar layanan tersebut agar menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Yang di situ ada sekitar 10 hal, ada tarif, maklumat, siapa penanggung jawab dan seterusnya itu adalah suatu yang diminta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata dia.

Selanjutnya, kata dia, mengenai jangka waktu penarikan senjata yang telah habis masa berlakunya. "Jadi harus jelas dan ketika sudah lewat maka harus ditarik," kata Adrianus.

Kemudian, menurut dia, mengenai pengurusan perpanjangan izin, perlu dilakukan tes kesehatan, psikologi dan menembak.

"Walaupun kemudian gara-gara itu lalu ada biaya karena ini yang minta juga orang-orang penting jadi menurut saya jangan lalu ada excuse bahwa gara-gara mahal lalu kemudian tidak dilakukan tes psikologi," tuturnya.

Terakhir, dilakukan pengaturan mengenai mekanisme pembayaran biaya permohonon izin. "Jadi melalui transfer, kalau bisa tidak melalui tunai," kata dia.

Pihaknya juga meminta kepada Kabaintelkam Polri agar dibuat ketentuan mengenai Prosedur Standar Operasional (SOP) dalam bentuk Peraturan Kabaintelkam tentang cara penyimpanan senjata api nonorganik di semua satuan kerja Polri. 

"Kepada Menkopolhukam dan DPR agar finalisasi mengenai draf RUU senjata api mengingat peraturannya sekarang sudah usang dan saran-saran yang kami ajukan kepada Kapolri, Kabaintelkam dan Menkopolhukam, hal mana sesuai UU kami akan undang kembali bapak-bapak ini selama 60 hari ke depan untuk kami lihat atau kami monitor sejauh mana bisa direalisasi," tuturnya.

Ombudsman menemukan potensi maladministrasi dalam perizinan dan pengawasan senjata api bagi masyarakat sipil.

Hal tersebut terungkap dari hasil kajian systemic review yang dilakukan Ombudsman terkait senjata api nonorganik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil.

Sementara itu, Irwil III Itwasum Polri Brigjen Pol Bambang Suharno dalam kesempatan sama menyatakan apa yang dilakukan Ombudsman baik untuk membantu Polri berbenah diri.

"Mudah mudahan nanti ke depan Polri jadi lebih baik, saya kira itu ya yang menyangkut senjata api nonorganik, nanti akan kami bahas. Untuk Perkap (Peraturan Kapolri) pasti menunggu tidak akan cukup 60 hari, mungkin yang bisa lebh cepat SOP dan memang saat ini Polri juga sedang sibuk-sibuknya pemilu, terkuras energi untuk itu," kata Bambang.
Baca juga: Ombudsman temukan potensi maladministrasi perizinan senjata api
Baca juga: Ombudsman minta BPJS Ketenagakerjaan lindungi pekerja sosial
Baca juga: Ombudsman akan sampaikan isu kedaulatan siber ke KPU

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019