Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Irwan, tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan terhadap salah seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu I selama 30 hari di tingkat PN pertama mulai 27 Januari sampai 25 Februari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/1) malam.

Selain itu dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (22/1) memeriksa dua saksi untuk tersangka Arif Fitrawan (AF) seorang advokat, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo Totok Sapto Indrato dan Thomas Azali dari unsur swasta.

"Terhadap saksi Totok Sapto Indrato digali informasi dan penjelasan sesuai pengetahuan saksi tentang gugatan perdata yang diajukan," kata Febri. 

Untuk diketahui, Totok sebelumnya menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus.

Sementara terhadap saksi kedua Thomas Azali yang merupakan pengacara pihak penggugat, KPK mengonfirmasi terkait penyerahan dokumen. 

Selain Irwan dan Arif Fitriawan, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo (IW), Muhammad Ramadhan (MR) sebagai panitera pengganti PN Jakarta Selatan dan seorang pihak swasta, Martin P Silitonga (MPS).

KPK menetapkan dua hakim, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga.

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.

Diduga terjadi aliran dana, yaitu pada 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari Martin P Silitonga ke rekening Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 27 November 2018 Arif Fitrawan melakukan penarikan sebesar total Rp500 juta di 3 kantor cabang Mandiri.

Pada 27 November 2018, Arif menukar uang Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47 ribu dolar Singapura. Arif pada hari yang sama lalu menitipkan uang sebesar 47 ribu dolar Singapura tersebut ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim yang diberikan di rumah Muhammad Ramadhan.

Sebelumnya, majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari Arif melalui Ramadhan untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir.

NO maksudnya adalah agar gugatan tidak bisa diterima, sehingga penggugat ingin agar gugatan tetap dilanjutkan sampai pemeriksaan pokok karena gugatan yang sama sudah diajukan di Makassar dan diputus NO, maka penggugat pun mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan berharap agar gugatan masuk ke pokok perkara. 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019