Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya merevisi peraturan mengenai masa pensiun prajurit TNI dengan memperpanjang batas usia pensiun dari 53 tahun menjadi 58 tahun.

"Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun, ke 58 tahun," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah acara pengarahan bagi peserta rapat pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2019 di Istana Negara Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan prajurit TNI pada usia 53 tahun umumnya masih segar dan produktif.

"Loh kalau umur 53 tahun kan masih seger-segernya, masih produktif-produktifnya, sudah dipensiun, Polri kan 58 tahun," katanya.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 pasal 53 akan direvisi mengingat batas usia pensiun bagi anggota Polri telah diperpanjang menjadi 58 tahun sementara TNI masih pada usia 53 tahun.

"Pensiun 53 masih segar masih muda, bisa kita gunakan untuk kegiatan lain seperti di staf. Contoh di AL, semakin dewasa semakin paham permasalahan mesin di kapal. Bagaimana sistem radar, di AU sistem engine semakin paham dan matang. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI," katanya.

"Dari pasukan juga bisa dimasukkan ke teritorial, contoh di pesisir jadi tentara pembina pesisir, dan lain-lain," ia menambahkan.

Ia menbantah penambahan batas usia pensiun akan menghambat regenerasi jabatan karena kebutuhan personel setiap tahun tetap ada.

Panglima TNI berencana mengajukan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 pasal 53 dan pasal 57 terkait peluang jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa diduduki TNI.
 
"Ada jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki TNI aktif," katanya.

 

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019