Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penghapusan kewajiban Laporan Surveyor (LS) untuk dua komoditas agar tidak menambah prosedur ekspor.

"Soal LS itu sangat selektif. Kalau tidak perlu, tetapi dibuat keputusan wajib, ya jangan. Ini kan hanya menambah-nambah prosedur. Tapi kalau ada aturan yang perlu, ya harus ada survei," kata Menko Darmin saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin.

Menteri Darmin menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah berencana menghapus kewajiban penyampaian LS untuk dua komoditas ekspor, yakni kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, serta pipa gas.

Sementara itu, dua komoditas lainnya, yakni rotan setengah jadi dan kayu log dari tanaman industri masih dikaji. Menurut Darmin, kebijakan ini dilakukan secara selektif terhadap produk tertentu untuk mendorong nilai maupun volume ekspor.

"Ini masih kami pelajari, tetapi arahnya itu dua, yaitu CPO dan pipa gas. Kalau pipa gas untuk apa disuruh LS. Mau mengukur apa, pakai apa? Itu tidak perlu kan?," kata Darmin.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, mengatakan pertimbangan dari penerapan kebijakan ini adalah dokumen LS atas komoditi ekspor tidak dipersyaratkan oleh pembeli maupun oleh aturan di negara tujuan ekspor.

Kemudian, selama ini verifikasi dari surveyor dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan fisik dan laboratorium dari DJBC sehingga terjadi pengulangan atau duplikasi kegiatan yang prinsipnya sama.

Selain itu, pelaksanaan verifikasi dan penelusuran teknis telah mengakibatkan biaya tinggi dan penambahan waktu dalam proses dan prosedur ekspor.

"Tidak ada ketentuan atau perjanjian internasional yang mengharuskan produk ekspor tersebut dilindungi dengan sertifikasi atau hasil pemeriksaan surveyor," kata Susiwijono.

Terakhir, verifikasi atau penelusuran data di LS untuk pengawasan dan pelayanan telah dapat digantikan oleh data realisasi ekspor dari DJBC. Dengan kebijakan untuk menghapuskan kewajiban LS, diharapkan terjadi pengurangan biaya dan waktu yang signifikan.


Baca juga: Kemenko pastikan empat komodtas ekspor bebas kewajiban laporan surveyor
Baca juga: Kemendag bahas penyederhaan prosedur ekspor minggu ini

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019