Muara Teweh, Kalteng, (ANTARA News) - Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria bernama Anto alias Antoi (34) warga Muara Teweh diduga sebagai pengendar narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka yang selama ini menjadi target operasi kepolisian ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sebanyak lima paket sabu-sabu seberat 13,10 gram," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar diwakili Kasat Narkoba AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Sabtu.

Anto ditangkap polisi di kediamannya, Jalan Bangau Gang Cendrawasih RT 13, Muara Teweh pada Jumat (8/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam lemari pakaian pelaku selain narkotika jenis sabu-sabu, juga ditemukan timbangan digital merek CHQ warna hitam, dompet kecil warna hitam, dompet kecil warna merah, dompet kecil warna krem, dan dompet kecil warna coklat.

Selain itu, botol kecil berisi alkohol 95 persen, dua bungkus plastik klip kecil kosong, tiga buah sendok takar sabu-sabu, dua buah pipet kaca, HP merek Nokia type RH-99 warna merah dengan nomor serta uang tunai Rp1,1 juta.

"Pelaku pada tahun lalu pernah kami gerebek, namun ketika itu tidak menemukan barang bukti," kata Tugiyo.

Tugiyo mengatakan Anto dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kepada keluarga tersangka, kami mengingatkan agar tidak percaya bila ada penelepon mengaku petugas bisa membantu yang ujung-ujungnya minta uang, hal itu adalah penipuan," ujar Tugiyo pula.

Pewarta: Kasriadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019