Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Penyidikan untuk dua tersangka telah selesai. Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Dua tersangka itu, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Keduanya diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus suap tersebut.

Persidangan terhadap dua orang itu rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, sekurangnya 23 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka EFH dan JEA," ucap Febri.

Unsur saksi terdiri dari Menpora, Inspektorat Jenderal Kemenpora, Asisten Deputi Kemenpora, tim verifikasi Kemenpora, Kabag Biro Hukum Kemenpora, Ketua KONI, staf KONI, staf Kemenpora, PNS, dan karyawan swasta.

Selain Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pihak penerima. Tiga tersangka itu masih dalam proses penyidikan sampai saat ini di KPK.

Tiga tersangka itu yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan. 

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. 

Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9. 

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. 

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. 

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan tiga tersangka suap Kemenpora

Baca juga: KPK dalami proses persetujuan proposal bantuan dana Kemenpora kepada KONI

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019