Banda Aceh (ANTARA News) - Ratusan kilogram ikan dari kapal nelayan berbendera Malaysia dengan anak buah kapal warga negara Thailand yang ditangkap di Selat Malaka beberapa waktu lalu dimusnahkan.

Pemusnahan ikan dilakukan dengan cara dikubur di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudra Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu. Ikan campuran yang dimusnahkan sudah dalam kondisi berbau.

Pemusnahan melibatkan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Aceh dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan Aceh, Cut Yusminar mengatakan ikan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penangkapan ikan ilegal oleh nelayan asing di perairan Indonesia.

"Biasanya, barang bukti penangkapan ikan ilegal dilelang. Namun, kali ini tidak karena ikan tersebut mengandung bahan kimia berbahaya, seperti klorin dan zat pengenyal," tambahnya.

Klorin merupakan zat putih yang biasa digunakan untuk pakaian dan untuk mengawetkan kayu. Sedangkan zat pengenyal agar daging ikan tidak hancur. Jika dikonsumsi, sangat berbahaya bagi kesehatan. 

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PDSKP Lampulo Bamda Aceh, Herno Adianto mengatakan, barang bukti ikan tersebut tidak bisa dipertahankan lagi karena kondisi yang sudah bau.

"Barang bukti ikan tersebut harus dimusnahkan karena kondisinya. Sedangkan dua tersangka dalam kasus pencurian ikan ini tetap diproses secara hukum," ujarnya.

Sebelumnya, kapal pengawas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP)  KP Hiu 012 menangkap dua kapal nelayan berbendera Malaysia beserta nakhoda dan anak buah kapal warga negara Thailand karena diduga melakukan penangkapan ikan ilegal.

Kapal dan anak buak kapal nelayan asing itu ditangkap di perairan Selat Malaka. Mereka ditangkap pada Sabtu (2/2) sekitar pukul 12.45 WIB dan pukul 13.05 WIB karena menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE Indonesia

Dua kapal nelayan berbendera Malaysia yang ditangkap tersebut yakni KM KHF 1980 dengan bobot 63,74 GT (gross ton). Dari kapal ini, petugas mengamankan seorang nakhoda dan lima anak buah kapal yang semua warga negara Thailand.

Serta KM KHF 2598 dengan bobot 64,19 GT. Dari kapal ini, petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya juga warga negara Thailand.

Baca juga: KKP kembali tangkap kapal perikanan ilegal berbendera Malaysia
Baca juga: Presiden sebut hampir tak ada lagi "illegal fishing" di laut Indonesia
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019