Kudus (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, membongkar makam ibu muda di Pemakaman Gringsing Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Minggu, untuk keperluan autopsi karena ada dugaan korban meninggal tidak wajar.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto, pembongkaran makam Dewi Murtosiyah (22) warga Desa Lambangan, Kecamatan Undaan, Kudus, untuk mengungkap penyebab meninggalnya korban apakah karena kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya Sugeng (38) atau sebab lain.

Autopsi dilakukan Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng yang dipimpin oleh AKBP Ratna Relawati.

Berdasarkan hasil keterangan suami korban, kata dia, memang sempat melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya itu.

Sementara itu, tetangga korban mengatakan bahwa sejumlah warga setempat sempat mendengar teriakan orang minta tolong, kemudian mereka mendatangi rumah korban.

Sesampai di rumah korban, sejumlah tetangga menemukan korban Dewi Murtosiyah dalam kondisi meninggal dunia.

Keterangan sejumlah tetangga korban, malam hari sebelum meninggal korban dan suaminya juga sempat terjadi adu mulut di dalam rumahnya.

Jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu untuk dimakamkan.

Orang tua korban sendiri tidak menerima kematian anaknya itu, kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian untuk diungkap penyebab pasti kematian korban.

Laporan keluarga korban tersebut, akhirnya direspons oleh polisi, kemudian suami korban dimintai keterangannya.

Dari keterangan suami korban, adanya tindak kekerasan kepada istrinya dengan dalih kesal karena disuruh-suruh setelah melahirkan, 29 Januari 2019.

Tindak kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal terjadi pada hari Sabtu (9/2).

Tenaga medis dari Kecamatan Undaan juga sempat melakukan visum et repertum jenazah korban ketika ditemukan meninggal di rumahnya, Sabtu (9/2).

Dari hasil visum tersebut, ditemukan luka lebam di bagian kepala, pipi, telinga, leher, serta punggung bagian depan dan belakang.

Pelaku diancam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019