Pasal-pasal dalam naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual banyak yang dipelintir,
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan Nanda Dwinta Sari mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual penting untuk melindungi perempuan, khususnya korban perkosaan agar tidak dikriminalisasi.

"Pasal-pasal dalam naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual banyak yang dipelintir, padahal sebenarnya tinggal ketok palu saja agar bisa menjadi RUU inisiatif DPR," kata Nanda di Jakarta, Senin.

Terkait tuduhan beberapa pihak yang menentang RUU tersebut bahwa naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual membenarkan pergaulan bebas dan zina, Nanda mengatakan hal itu harus didalami terlebih dahulu.

Dia menduga tudingan membenarkan pergaulan bebas dan zina sebenarnya adalah pasal-pasal tentang pendidikan seks dan kesehatan reproduksi.

"Padahal pendidikan seks dan kesehatan reproduksi penting diinformasikan pada masyarakat, termasuk pada remaja sesuai dengan tingkatan umurnya," tuturnya.

Nanda mengatakan, memberikan informasi dan pendidikan seks serta kesehatan reproduksi kepada anak usia sekolah dasar memiliki perbedaan dengan anak usia sekolah menengah pertama yang mulai beranjak remaja.

"Pendidikan seks dan kesehatan reproduksi penting terhadap anak dan remaja. Bahkan ada penelitian di luar negeri terhadap remaja menyatakan pemahaman yang benar terhadap pendidikan seks dan kesehatan reproduksi berkontribusi pada penundaan aktivitas seksual remaja," jelasnya.

Menurut penelitian tersebut, kata Nanda, pemahaman yang benar tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi membuat usia melakukan aktivitas seksual pertama pada remaja semakin tinggi. 

Baca juga: PKS usulkan penggantian draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baca juga: Pemerintah perhatikan aspirasi masyarakat terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2019