Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan telah resmi menjadi penyelenggara katalog elektronik sektoral untuk mempermudah fasilitas kesehatan dalam pengadaan obat dan alat kesehatan.

Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyambut baik kerja sama katalog elektronik sektoral ini dengan harapan untuk mempermudah akses, misalnya rumah sakit, dalam pengadaan obat dan alat kesehatan.

“Keuntungan e-katalog ini bagus sekali dalam pengadaan obat dan alat kesehatan. Pengadaan obat ini njelimet sekali misal obat pil, satu pil bisa dua dosis, memang perlu penelitian. Artinya pengadaan obat ini sangat kompleks, tidak boleh salah dan obat apa yang bisa masuk ke e-katalog,” kata Menkes Nila.

 Beberapa produk yang rencananya akan dicantumkan ke dalam e-katalog sektoral dipilih oleh masing-masing kementerian atau lembaga sesuai kewenangannya, sedangkan pengadaan dari Kementerian Kesehatan berupa obat-obatan dan alat kesehatan.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Roni Dwi Susanto mengatakan nantinya pengelolaan e-katalog sektoral dilimpahkan ke masing-masing kementerian.

 Hingga 2018, terdapat dua penyelenggara katalog elektronik sektoral, yakni Kemendagri dalam pengadaan material e-KTP dan KPU. “Pembentukan e-katalog sektoral di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian diharapkan menjadi trigger pembentukan e-katalog di kementerian/lembaga masing-masing,” kata Roni.

Terimplementasinya e-katalog sektoral di lima kementerian ini juga menjadi ukuran keberhasilan aksi pencegahan korupsi 2019-2020 seperti tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatanganinoleh KPK, Bappenas, Mendagri, MenpanRB, Kepala Staf Presiden pada Desember lalu.

Terbitnya SKB itu untuk melaksanakan ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK).

“Dengan adanya MoU ini masyarakat teredukasi untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Harapan kami bersama ini (e-katalog sektoral) dapat mencegah tindak pidana korupsi,” kata Roni. 

Baca juga: Menkes datangi KPK terkait kajian tentang alat kesehatan
Baca juga: Menkes usulkan label khusus makanan kemasan berkadar gula tinggi


Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019