Jakarta, 21/2 (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka NPS terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi itu, yakni Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode 2013 sampai April 2018 Boediarso Teguh Widodo, Kasubdit DAK Fisik II Kementerian Keuangan Yuddi Saptopranowo, dan Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka.

Natan diduga melakukan suap Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS.

Selain Natan Pasomba, KPK juga telah menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka dalam kasus itu. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.

Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Atas perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak diduga memberi sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Atas perbuatannya, Natan Pasomba disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019