Medan (ANTARA) - Tokoh Nelayan tradisional di Sumatera Utara berharap kepada pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan agar membantu alat tangkap nelayan, karena dilarangnya beroperasi jaring pukat hela "trawl" di perairan Sumut.

"Selain itu, hingga saat ini kehidupan nelayan di daerah tersebut masih tetap miskin dan tidak memiliki kapal penangkap ikan maupun rumah tempat tinggal," kata Nazli,  tokoh nelayan Sumut di Medan, Selasa.

Kemudian, menurut dia, anak-anak nelayan hinggga saat ini masih banyak yang belum bersekolah karena ketiadaan biaya dan juga terlilit hutang dengan rentenir (pengijon).

"Sehubungan dengan itu, pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi kepada nelayan yang mengalami himpitan ekonomi, serta terbebas dari kehidupan yang susah," ujar Nazli.

Ia menyebutkan, sebahagian nelayan di Sumatera Utara (Sumut) masih menggunakan alat tangkap pukat hela (trawl), pukat tarik (seine nets) dan jaring cantrang yang dilarang pemerintah dan tidak ramah lingkungan.

Sebab, nelayan tersebut tidak memiliki dana untuk mengganti alat tangkap yang tidak diperbolehkan lagi beroperasi menangkap ikan di perairan Indonesia.

"Alat tangkap tersebut dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015 dan harus ditinggalkan oleh nelayan," ucap dia.

Nazli mengatakan, dengan adanya bantuan dana tersebut, maka nelayan yang selama ini menggunakan alat tangkap pukat harimau segera beralih ke jaring milenium.

Penggunaan jaring milenium itu, merupakan yang disarankan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Bahkan, nelayan tradisional tersebut berminat untuk mendapatkan jaring milenium yang ramah lingkungan, namun mereka tidak mampu membelinya.

"Apalagi, jaring milenium tersebut harganya mencapai puluhan juta rupiah," katanya. ***1***


 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019