Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Neno Warisman, mangkir dari panggilan terakhir Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan Munajat 212 pada 21 Februari 2019.

Bawaslu DKI Jakarta secara prosedural mengundang terlapor Neno Warisman untuk hadir pada Rabu pukul 16.00 WIB, namun tidak ada kabar mengenai kehadirannya hingga pukul 17.00 WIB.

"Berdasarkan koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) bersama dengan kepolisian dan kejaksaan, kami akan mengundang ahli hukum pidana pada Selasa (19/3) pukul 16.00 WIB berkaitan dengan ketidakhadiran terlapor," ujar Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta Puadi di Jakarta.

Puadi menambahkan, ahli hukum pidana tersebut tidak hanya menilai ketidakhadiran Neno, melainkan sejumlah pernyataan yang mengandung material kampanye saat berada di acara Munajat 212.

Hingga saat ini, Bawaslu DKI Jakarta belum menerima informasi apapun tentang mangkirnya Neno Warisman dari panggilan terakhir kalinya.

Menurut Puadi, langkah tersebut sudah sesuai dengan mekanisme prosedur undangan klarifikasi sebanyak tiga kali dalam 14 hari sejak laporan masyarakat teregistrasi pada 20 Maret.

Pada hari ini Bawaslu juga juga memanggil Ketua Lembaga Dakwah Front Pembela Islam (FPI) Habib Muchsin Alatas terkait penyelenggaraan acara Munajat 212 tersebut. Namun Habib Muchsin Alatas juga tidak terlihat memenuhi panggilan itu.

"Dari FPI tidak hadir pada undangan kedua. Maka untuk penyelenggara Munajat 212, FPI akan diundang kembali pada Selasa 19 Maret pukul 13.00 WIB," ujar Puadi.

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 480, "in absentia" mengenal posisi terlapor sebagai tersangka atau terdakwa, sehingga dalam proses penyelidikan tidak ada pemanggilan paksa.

Meski pihak yang diundang tiga kali tidak memenuhi undangan, Bawaslu DKI akan tetap memberikan penilaian yang menjadi langkah Unit Gakkumdu selanjutnya.

Pewarta: Unggul Tri Ratomo/Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019