Kalau ATCS sudah terpasang, kita dengan mudah memantau pelanggaran lalu lintas melalui sistem yang ada dan pengawasan cukup kita lakukan di kantor
Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tahun ini akan menambah sistem pengawas rambu lalul intas sehingga pelanggaran lalu lintas dapat terkontrol melalui alat ATCS (area traffic control system).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh di Mataram, Jumat, mengatakan, penambahan rambu lalu lintas ATCS tahun ini direncanakan pada dua titik yakni pada simpang Bank Indonesia Jalan Langko dan simpang Mataram Craf Center di Pagesangan.

"Dengan adanya penambahan tersebut, jumlah 'traffic light' yang dilengkapi dengan ATCS sebanyak tujuh titik," katanya kepada wartawan.

Sementara untuk tahun 2020, Dishub juga merencanakan penambahan pemasangan ATCS pada dua titik yakni di simpang empat Golkar Jalan Sriwijaya dan simpang empat Cakranegara di Jalan Pejanggik.

Pemasangan ATCS pada titik-titik yang direncanakan itu, kata Saleh, berdasarkan hasil kajian terhadap tingkat kepadatan lalul intas dan indikasi pelanggaran lalu lintas.

"Kalau ATCS sudah terpasang, kita dengan mudah memantau pelanggaran lalu lintas melalui sistem yang ada dan pengawasan cukup kita lakukan di kantor," katanya.

Terutama, katanya, untuk di kawasan bisnis Cakranegara, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai kawasan steril dari parkir liar pinggir jalan sehingga petugas Dishub tidak perlu lagi siaga di lokasi tersebut hanya untuk memantau pelanggaran parkir.

"Selain kita bisa pantau pelangaran lalul intas dan parkir melalui ATCS sehingga petugas bisa kita optimalkan untuk kegiatan lainnya. Jadi bila memungkinkan kita ingin semua rambu lalu lintas menggunakan sistem ATCS, " ujarnya.

Lebih jauh Saleh mengatakan, selain akan melaksanakan program pemasangan rambu lalulintas ATCS, pihaknya juga melaksanakan kegiatan pemeliharaan rambu lalu lintas dengan total anggaran Rp100 juta untuk 31 titik se-Kota Mataram.

Kegiatan pemeliharaan rambu lalu lintas itu sekaligus untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi rambu lalulintas yang ada di kota ini, karena ada beberapa rambu lalulintas yang usianya di atas 10 tahun sehingga perlu dilakukan peremajaan.

"Rambu lalulintas yang usianya di atas 10 tahun seperti di simpang lima Ampenan, simpang Karang Jangkong dan simpang Pagutan. Ketika terjadi kerusakan, kita kesulitan mencari suku cadang jadi untuk memperbaiki harus 'kanibal'," katanya. 

Baca juga: Dishub Mataram akan kaji kenaikan tarif parkir

Baca juga: Kota Mataram buat nama jalan dalam tiga bahasa

Pewarta: Nirkomala
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019