Jakarta (ANTARA News) - Dua terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri, Jumat, digelandang ke LP Cipinang oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terpidana itu adalah petinggi PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yakni Direktur Utama Edison, dan Direktur Keuangan Diman Ponijan. Setelah menemui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diperlihatkan kepada wartawan, kedua terpidana langsung dibawa ke LP Cipinang menggunakan mobil tahanan. "Terpidana akan dibawa ke LP Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hidayatullah. Dia menegaskan keberadaan kedua terpidana di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan murni menyerahkan diri. "Sampai detik ini kita belum melayangkan surat panggilan," katanya. Menyerahkan diri, menurut Hidayatullah, adalah tindakan terpidana untuk menjalani eksekusi ke Kejaksaan Negeri setelah mengetahui putusan hukum dan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Lebih lanjut, Hidayatullah menyebutkan petugan kejaksaan sudah memonitor keberadaan kedua terpidana di Kafe Bean Pondok Indah Mal 2, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB. "Sekitar pukul 08.00 kuasa hukum terpidana terlihat," katanya. Kedua terpidana baru terlihat sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu, katanya, terpidana beserta kuasa hukumnya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan kuasa hukum terpidana, Nelson Darwis. Menurut Nelson, kliennya mempunyai niat baik untuk menjalani ketentuan hukum. "Jadi tidak perlu diburu," katanya. Pada 24 Oktober 2007, Mahkamah Agung memutus perkara kasasi PT Cipta Graha Nusantara dengan terdakwa Komisaris Utama Syaiful, Direktur Utama Edison, dan Direktur Keuangan Diman Ponijan dengan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiga terpidana juga harus membayar denda masing-masing Rp300 juta dan uang pengganti masing-masing enam juta dolar AS. Perkara itu diputus dalam sidang kasasi yang ditangani ketua majelis kasasi Bagir Manan dan hakim anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Reh Ngena Purba dan Iskandar Kamil. Kasus ini bermula pada 23 Oktober 2002 ketika ketiganya mengajukan kredit ke Bank Mandiri sebesar 18,5 juta dolar AS untuk membeli PT Tahta Medan, renovasi Hotel Tiara, dan pembangunan Tiara Tower Medan. Ketiganya meminta direksi Bank Mandiri memberikan dana talangan (bridging loan) karena persyaratan belum terpenuhi. Permintaan itu kemudian disetujui direksi Bank Mandiri dengan mengucurkan dana talangan sebesar Rp 160 miliar. Belakangan, PT CGN tak bisa mengembalikan kredit talangan tersebut sehingga menjadi kredit macet.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007