Badung, Bali (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Denpasar di Kabupaten Badung, Bali, memindahkan sepuluh narapidana kasus narkoba, yang empat diantaranya merupakan jaringan narkoba di Club Akasaka, ke Nusakambangan dengan pengawalan ketat.

"Ya, empat dari sepuluh narapidana yang kami 'layar' (pindah) pada pagi (27/3) itu merupakan terpidana kasus narkoba yang ditangkap di Club Akasaka," kata Kalapas Kerobokan, Denpasar, Tonny Nainggolan, saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.

Sepuluh narapidana kasus narkoba yang diberangkatkan dari LP Kerobokan ke Nusakambangan pada pukul 06.15 WITA, dengan pengawalan ketat dari tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Brimobda Bali dan Satgas CTOC.

Tonny mengatakan, empat narapidana kasus narkoba jaringan Club Akasaka itu, yakni Abdul Rahman Willy (mantan Manager Marketing Akasaka), Budi Liman Santoso, Iskandar Halim dan Dedi Setiawan.

Keempatnya dilayar dalam keadaan Sehat dari LP Kerobokan menuju LP Kelas I Batu di Nusakambangan, untuk menjalani sisa penahanan di tempat itu, kemudian enam narapidana lainnya yang dipindahkan ke LP Kelas IIA Narkotika Nusakambangan lainnya, yakni Dwi Cahyono, Eko Noor Januariti Yanto, Ricky Wijaya Atmaja, Nurul Yasin Bin Sukari, Putu Rully Wirawan dan Suhardi.

"Mereka 'dilayar' (dpindahkan) dengan pengawalan ketat dari tim gabungan Polda Bali," ujar Nainggolan.

Pihaknya menuturkan, kesepuluh narapidana kasus narkoba ini dilayar karena Lapas Kerobokan kelebihan kapasitas atau kelebihan warga binaan dan mengurangi potensi gangguan keamanan di lapas setempat.

"Kami melayar kesepuluh narapidana ini guna memutus jaringan narkoba," kata Nainggolan. 

Pewarta: Made Surya dan Naufal Fikri Yusuf
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019