Ambon (ANTARA) - Upaya penangkapan salah satu dari tiga pelaku kasus narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu oleh anggota Ditresnakoba Polda Maluku pada Rabu, (27/3) sempat terhambat sekitar empat jam akibat dihalangi massa dan keluarga tersangka.

"Pelaku berinisial MHL alias Hero sempat melakukan perlawanan dan mengundang massa di sekitar Ruko Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) ketika akan diringkus sekitar pukul 15:00 WIT," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat.

Penangkapan para pelaku ini bermula dari anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku mendatangi sebuah tempat kos di kawasan Galunggung, depan lapangan sepak bola Hatukau, kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Dari lokasi tersebut, kata Kabid Humas, polisi mengamankan seorang pria berinisial ABU alias Amrin (44) dan seorang perempuan berinisial APA alias Anita (24)

Keduanya ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman sebanyak dua paket sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian dari keterangan terduga pelaku Amrin yang berpofesi sebagai tuang ojek, diperoleh keterangan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari tersangka Hero.

Namun pada saat mengamankan terduga pelaku Hero, terjadi perlawanan dan mengundang kerumunan massa di Ruko Batu Merah, karena tersangka yang sudah dilumpuhkan berteriak dan terus melawan sampai lemas.

Kemudian Sekretaris Desa Batu Merah datang dengan kelompok pemuda desa dan meminta kepada personil Ditresnarkoba Polda Maluku agar Hero dibawa terlebih dahulu ke kantor desa massa yang berkerumun makin banyak, sehingga saran Sekdes diikuti.

Selanjutnya pada saat terduga pelaku tiba di kantor desa, pihak keluarga
tidak mengizinkan Hero dibawa sehingga tertahan selama empat jam

Kemudian datang bantuan dari Dit Samapta Polda Maluku sebanyak satu Peleton dan Satuan Sabhara Polres Pulau Ambon sebanyak satu regu, akhirnya terduga pelaku dapat dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku. ***2***/pewarta : daniel leonard/

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019