Pontianak (ANTARA) - Jajaran Polda Kalbar, sejak Februari hingga Maret telah menangkap sebanyak 220 preman, kejahatan jalanan dan penipuan dalam rangka cipta kondisi Pemilu serentak 2019.

"Sebanyak 220 tersangka tersebut hasil pengungkapan kasus preman, pencurian dan penipuan sebanyak 173 kasus, yakni terdiri 153 kasus dengan total kerugian sekitar Rp2,7 miliar, kemudian 20 kasus penipuan dengan total kerugian sebanyak Rp3,6 miliar," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, dari kasus tersebut, kasus yang menonjol yakni penipuan pemasangan sambungan listrik baru di Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak dengan korban sebanyak 193 dan tersangka yang diamankan dua orang, dan total kerugian sebanyak Rp859 juta.

"Modus pelaku dalam melakukan aksinya, yakni dengan mengaku memiliki jaringan dengan orang PLN di wilayah Kalbar, kemudian menjanjikan dapat membantu melakukan pemasangan sambungan baru untuk listrik," ujarnya.

Kemudian pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korbannya guna pengurusan pemasangan sambungan listrik baru tersebut. "Untuk meyakinkan korbannya, pelaku malah melakukan serangkaian survei," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam penanganan premanisme dan kejahatan jalanan tersebut.

"Masyarakat perlu berpartisipasi dengan melakukan pengamanan mandiri di wilayah masing-masing untuk meningkatkan deteksi dini dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kejahatan," kata Didi.

Karena, menurut Kapolda Kalbar, kejahatan penipuan terjadi dalam berbagai bentuk, contohnya penipuan undian berhadiah, penipuan jual beli online, penipuan layanan masyarakat dan lain-lain.

"Sehingga saya imbau kepada masyarakat agar tidak mudah dibujuk atau dirayu dengan janji-janji oleh pihak tidak dikenal. Lakukan pengecekan atau konfirmasi dahulu kepada Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing terkait apa saja yang dinilai mencurigakan agar segera dapat ditindak oleh aparat penegak hukum," katanya.

 

Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019