Jakarta (ANTARA News) -- Langkah pemerintah dalam merilis aturan tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, dinilai merupakan langkah yang tepat untuk membantu stabilitas industri maskapai penerbangan.

Praktisi Hukum Udara dari Dentons HPRP Andre Rahadian, mengatakan bahwa jika dalam aturan terdahulu komponen yang menentukan batas tarif semua dijadikan satu, hingga tidak bisa dipilah faktor mana yang menjadi penyebab tingginya harga tiket penerbangan.

“Aturan baru ini menyederhanakan komponen penentu harga, hingga kini komponen harga dibagi dua kelompok. Tarif dasar dan surcharge (tuslah/biaya tambahan).  Dengan adanya komponen hanya tarif dasar ini  maka harga tiket dapat turun, dan hanya pada kondisi tertentu, seperti saat harga Avtur naik atau musim liburan (high season), harga bisa naik dengan pengenaan tuslah tersebut, tapi tetap dengan persetujuan Menteri,” jelas Andre.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua aturan terbaru terkait tarif tiket pesawat. Kedua aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019. Lewat kedua aturan tersebut, tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 35 persen dari tarif batas atas. Aturan ini berlaku 1 April 2019.

“Aturan baru ini dapat mengakomodir aspek keberlangsungan industri maskapai penerbangan dan juga aspek kemampuan daya beli masyarakat,” kata Andre Rahadian, yang juga Ketua Masyarakat Hukum Udara.

Menurutnya, pengelompokan semua komponen menjadi satu tarif membuat harga sulit diturunkan karena di dalamnya termasuk komponen-komponen operasional yang sudah fixed. Sedangkan harga tiket murah agak sulit untuk menjamin keberlangsungan maskapai. Dulu maskapai bisa memberikan harga murah dan tidak wajar karena menggunakan strategi promosi untuk menarik pasar, tapi hal tersebut tidak berkesinambungan karena biaya operasional maskapai tinggi.

“Jika ada komponen yang susah diturunkan lebih jauh, ada komponen surcharge yang dapat berlaku di waktu tertentu dan dengan persetujuan Menteri. Sehingga pemerintah saat ini mempunyai peran dan kontrol dalam mekanisme pembentukan harga,” papar Andre.



Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019