Kegiatan ini tidak akan terputus sampai disini saja, akan terus berlanjut baik dari BNN, Polda dan Polres
Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menangkap dan mengamankan 15 orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan seorang bandar di kampung narkoba Pulau Pandan, Kota Jambi.

Penangkapan dilakukan anggota BNN, Kamis, pukul 09.30 WIB disalah satu rumah bandar narkoba yang diwaktu bersamaan juga ditemukan 15 orang pemakai sabu-sabu disalah satu ruangan tersebut, kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, Agus Setiawan, Kamis.

Dari hasil operasi yang dilaksanakan hari ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas pengedar yang berhasil diamankan bersama dengan 15 orang pemakai narkoba.

"Kegiatan ini tidak akan terputus sampai disini saja, akan terus berlanjut baik dari BNN, Polda dan Polres," kata Agus.

Hasil operasi yang dilaksanakan hari ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas pengedar yang berhasil diamankan.

Ditambahkannya, untuk ke-15 orang pelaku dan satu pengedar saat ini akan dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Agus juga menyampaikan tidak hanya 16 orang ini saja yang menjadi target BNNP, akan tetapi siapapun yang berada disana dan melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.

"Dalam penindakan kerawanan masalah narkoba ini tentunya dibutuhkan sinegritas dari semua pihak, tidak hanya BNN saja," kata Agus lagi.

Sementara itu BI yang ditangkap sebagai bandar itu berdasarkan keterangan dari pelaku, dalam satu hari dirinya bisa menjual sabu sebanyak tiga gram dan, dia mendapatkan upah senilai Rp100 ribu.

"Untuk gaji saya Rp 100 ribu dan disetorkan Rp 250 ribu. Saya baru enam bulan berjualan seperti ini," katanya.

Ketika ditanya darimana asal barang haram tersebut didapatnya, ia menyampaikan kalau barang itu didapatnya dari seorang pria berinisial F.

Kini pelaku berinisil F masih diburu pihak BNN.

Baca juga: Polda Sumbar antisipasi peredaran narkoba melalui jalur laut
Baca juga: Polisi tangkap bandar narkoba anggota jaringan lapas
Baca juga: Bandar narkoba terancam hukuman mati
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok amankan narkoba senilai Rp2,8 miliar

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019