Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura, Provinsi Papua bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota setempat belum menertibkan alat peraga kampanye (APK) di kota tersebut

 Ketua awaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir kepada ANTARA di Jayapura, Minggu mengatakan pihaknya  belum melakukan penertiban APK yang ada di Kota Jayapura. "Tadi malam kami hanya melakukan penyisiran saja di beberapa titik di Kota Jayapura," kata Frans.

Menurut dia, pihaknya hanya melakukan penyisiran saja karena kewenangan untuk menertibkan APK, itu kewenangan Satpol PP Kota Jayapura.

"Rencananya kami bersama Satpol PP Kota Jayapura dan trantib melakukan penertiban APK ini pada Senin (15/4). Kalau misalnya banyak, kita agendakan dua hari yakni Senin-Selasa (15-16/4)," katanya.

Lanjut dia, pihaknya berencana akan membagi dua kelompok untuk melakukan penyisiran dan penertiban APK di Kota Jayapura. Kelompok pertama melakukan penertiban di wilayah Jayapura Utara.

kemudian kelompok kedua mulai dari Distrik Abepura hingga Distrik Muara Tami yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini, lebih khusus di sepanjang jalan protokol.

"Kalau APK yang berada di masing-masing lingkungan, kami mohon kepada partai untuk membersihkan itu sendiri sesuai ketentuan," katanya.

Frans mengatakan, seharusnya APK di Kota Jayapura sudah dibersihkan, namun aturan di Kota Jayapura bahwa lingkup pemerintahan Kota Jayapura tidak bisa melakukan aktivitas kantor pada Minggu, sehingga trantib dan Satpol PP Kota Jayapura tidak bisa turun dan melakukan penertiban.

"Kami sudah koordinasi dengan Trantib dan Satpol PP tapi mereka sampaikan bahwa tidak bisa melakukan penertiban pada Minggu, karena libur kebanyakan nasrani sehingga penertiban tidak bisa dilakukan sehingga akan dilakukan pada Senin," katanya.

Hanya saja, kata dia, Bawaslu hanya mensortir baliho yang hendak dibersihkan, kemudian surat ke partai untuk melakukan pembersihan sendiri di lingkungannya juga sudah kami lakukan. Jadi apabila masih ada maka mungkin tindakan kami yaitu melakukan penertiban," katanya.

Ke depannya, tambah dia, jika masih ada lagi APK yang belum dibersihkan maka pihaknya akan menyurat untuk diturunkan. Tapi juga bisa saja dikenakan pasal kampanye di luar jam tenang.

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019