Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung membakar ribuan surat suara yang rusak, cacat dan berlebih hasil proses sortir dan pelipatan.

Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan ribuan surat suara yang dibakar adalah surat suara yang dianggap tidak layak, baik rusak dikarenakan sobek, terkena tinta maupun berlebih.

"Yang kami bakar ini jenis surat suara keseluruhan, dari kertas suara presiden, dan para calon anggota legislatif," kata dia pula.

Ia merincikan untuk surat suara rusak yang dimusnahkan, yakni kertas suara presiden sebanyak 2.816 lembar, kemudian surat suara DPR RI sebanyak 4.856 lembar.

Selanjutnya, untuk DPD RI sebanyak 2.988 lembar, dan DPRD Provinsi Lampung sebanyak 7.117 dan DPRD Kota Bandarlampung ada sebanyak 7.063 lembar.

Dia mengatakan pada hari ini juga semua logistik baik itu surat suara maupun kotak suara akan didistribusikan ke semua TPS yang ada di Kota Bandarlampung.

"Pemusnahan ini salah satu bentuk cara kami dalam mengawal pemilu di kota kita ini berjalan dengan lancar," kata dia pula.

Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor KPU Kota Bandarlampung dengan disaksikan perwakilan dari Pemerintah Kota Bandarlampung dan pihak TNI-Polri dan para pihak terkait lainnya.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019