Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan empat tersangka serta barang bukti tahap dua dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos dari Badan Reserse Kriminal Polri.

Empat tersangka tersebut adalah tersangka Mujiman alias Maulana (53), Sugiyono alias Abdul Karim (58), Titi Setiawati (54) dan Suroso (50).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan setelah dilakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tersangka tersangka Mujiman, Sugiyono dan Suroso ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari.

"Sedangkan untuk tersangka TS ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Mukri.

Tersangka Mujiman, Sugiyono, Titi Setiawati dan Suroso disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bareskrim serahkan empat tersangka hoaks tujuh kontainer surat suara
Baca juga: Terdakwa hoaks tujuh kontainer surat suara mengaku bukan kreator
Baca juga: Bareskrim serahkan tersangka hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos ke Kejaksaan

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019