Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh Bawaslu, Polres Tasikmalaya, Kejaksaan, dan TNI, katanya
Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memusnahkan belasan ribu lembar surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang kondisinya rusak dengan cara dibakar di Tasikmalaya, Selasa (16/4) malam.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Muttaqin mengatakan, hasil sortir ada 14 ribuan surat suara yang harus dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 17 April 2019.

"Surat suara yang rusak maupun yang kelebihan semua dimusnahkan," kata Ade.

Ia menuturkan, pemusnahan surat suara untuk pemilihan presiden, legislatif dan DPD itu untuk menghindari kecurangan atau penyalahgunaan dalam pemilu.

Pemusnahan surat suara itu, kata dia, sengaja dilakukan malam hari setelah memastikan kebutuhan logistik untuk pemilu sudah terdistribusikan sesuai kebutuhan masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kebutuhan logistik untuk Kota Tasikmalaya seluruhnya sudah selesai 100 persen," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zam Zam Jamaludin mengatakan, pihaknya telah memusnahkan 3.486 lembar surat suara yang kondisinya rusak atau tidak layak dengan cara dibakar.

Pemusnahan itu, kata dia, sudah sesuai dengan peraturan pemilu untuk menghindari terjadinya kecurangan dengan disaksikan kepolisian, TNI, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, dan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh Bawaslu, Polres Tasikmalaya, Kejaksaan, dan TNI," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019