Benar ada pengrusakan surat suara, tetapi masih akan kami kaji terlebih dahulu
Gunung Kidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan kajian terhadap lima laporan pelanggaran yang masuk terkait Pemilu 2019, salah satunya yakni mengenai pembakaran dan pengrusakan surat suara di wilayah Dusun Jaranmati, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo.

"Benar ada pengrusakan surat suara, tetapi masih akan kami kaji terlebih dahulu. Baru besok akan dilakukan koordinasi," kata Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono di Gunung Kidul, Kamis.

Pengrusakan sendiri dilakukan oleh seorang pemilih di TPS 9 Dusun Jaranmati. Namun demikian, Is Sumarsono tidak mau menyebutkan secara rinci kejadian tersebut, tetapi jika nantinya terbukti merusak, maka pelaku akan dikenakan pidana terkait perusakan.

 "Kalau terbukti bisa dipidana," katanya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus lainnya, di antaranya satu kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan tiga dugaan politik uang. "Untuk kasusnya paling banyak di Semanu dan Wonosari," katanya.

Is Sumarsono mengemukakan selain ditemukannya lima kasus tersebut pihaknya juga mendalami kasus tercampurnya surat suara antardapil. Untuk surat suara yang tercampur antardapil, pihaknya akan mengundang panwascam untuk berkoordinasi lebih lanjut, dan sudah ada surat edaran bersama Bawaslu dan KPU RI, yang menyebutkan bahwa surat suara yang tertukar dapil dan sudah tercoblos maka dianggap sah dan menjadi suara partai.

"Hanya yang terjadi di lapangan ini cukup banyak dan dianggap oleh beberapa caleg itu merugikan jika harus dikembalikan kepada suara partai dan ada salah satu caleg akan mengangkat permasalahan ini ke masalah sengketa," ucapnya.

Komisioner Bawaslu Gunung Kidul Tri Asmiyanto mengatakan saat ini, pihaknya melakukan pencarian bukti awal terkait pembakaran, salah satunya mendatangi pihak yang mengetahui perihal kasus pembakaran yang dilakukan oleh seorang pemuda di TPS 9 Dusun Jaranmati, Karangmojo.

Penyelidikan terhadap kasus pemilu harus diselesaikan paling lama tujuh hari pasca pencoblosan. Setelah proses klarifikasi nanti akan kami kaji bersama dengan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

"Yang pasti hari ini kita mengklarifikasi terhadap pihak terkait untuk pengumpulan bukti petunjuk," katanya.

Tri mengatakan pihaknya mengklarifikasi yang beredar selama ini pelaku pembakaran bukan seorang mahasiswa, tetapi lulusan SMA yang pernah mengikuti kursus di BLK. Selain itu, tidak semua surat suara yang dibakar hanya satu surat suara yang dibakar.

"Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan," katanya.

Baca juga: Bawaslu Gunung Kidul buka Pojok Informasi Pemilu

Baca juga: KPU Gunung Kidul temukan ribuan surat suara rusak

Pewarta: Sutarmi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019