Denpasar (ANTARA) - Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan pemungutan suara ulang tidak akan dilaksanakan di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Denpasar, meskipun sebelumnya ditemukan satu pemilih dari luar daerah mencoblos tanpa mengantongi formulir A5 (pindah memilih).

"Untuk kasus pemilih yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik dari luar Denpasar itu akan dilakukan perbaikan administrasi dengan menerbitkan Form A5-KPU dan memperbaiki administrasi daftar pemilih di TPS 05 pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Arsa Jaya, di Denpasar, Sabtu.

Sebelumnya di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Denpasar, ada pemilih dengan KTP elektronik luar Bali yang menggunakan hak pilihnya tanpa mengantongi formulir model A5 atas nama Wiwik Trianawati asal Semarang, Jawa Tengah.

"Hari ini Ketua KPPS 05 menindaklanjuti surat putusan acara cepat dari pengawas TPS yang diterima pada Jumat, 19 April 2019," ucapnya.

Arsa mengemukakan, terkait pertimbangan pemungutan suara ulang harus memenuhi tiga unsur seperti tercantum dalam Peraturan KPU No 3 pasal 65 ayat 2 poin d dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 372 ayat 2 poin d.

Menurut dia, ketiga unsur dalam regulasi tersebut bersifat kumulatif. Sedangkan untuk kasus TPS 05, pemilih itu sudah memegang KTP elektronik dan sudah terdaftar di DPT (di Jawa Tengah). Yang tidak terpenuhi unsur administrasi sebagai pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

"Dalam kasus ini, substansi hak pilih harus diselamatkan. Beda dengan kasus di Kabupaten Jembrana, dari dua orang pemilih itu, salah satunya tidak terdaftar di DPT manapun," ucap Arsa.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mencatat tiga tempat pemungutan suara di tiga kabupaten/kota di Pulau Dewata berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani mengemukakan potensi pemungutan suara ulang yakni di Kabupaten Tabanan tepatnya terjadi di TPS 29 Banjar (Dusun) Pangkung. Di TPS tersebut, sebelumnya diduga anggota KPPS merusak surat suara calon DPRD Kabupaten.

"Selain di Tabanan, dua TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yakni di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Kota Denpasar, dan di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana," ujar Ariyani.

Di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, dari hasil pengawasan di TPS, ditemukan dua orang atas nama Abdul Halim Mursid alamat Jember dan Saguh Pura Wirawan alamat Situbondo, yang tidak memiliki formulir model A5 dan tidak terdaftar di DPT, tetapi diberikan hak memilih oleh petugas KPPS.

Pengawas di tiga TPS yang terjadi pelanggaran pemilu tersebut sudah mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang selanjutnya diteruskan kepada jajaran pengawas yang lebih tinggi, kemudian rekomendasi pemungutan suara ulang disampaikan ke KPU kabupaten/kota.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019