Sumenep (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di kepulauan karena ditemukan terjadi pelanggaran saat pemungutan suara pada 17 April 2019.

"TPS yang akan digelar pemungutan suara ulang itu adalah TPS 3 di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu," kata Ketua KPU Sumenep Abd Warits di Sumenep, Minggu.

Warits menjelaskan, KPU Sumenep telah menetapkan tanggal pelaksanaan PSU di TPS 3 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu itu, yakni pada tanggal 23 April 2019.

KPU juga telah merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebagai petugas pelaksana PSU.

"KPPS sebelumnya tidak kami rekrut lagi, karena telah terbukti melakukan pelanggaran," kata Warits.

Logistik Pemilu untuk pelaksanaan PSU, menurut Warits kini telah disiapkan dan segera dikirim menggunakan kapal melalui Pelabuhan Kalianget.

Menurut Ketua KPU Abd Warits, di TPS 3 Desa Masalima, Kecamatan/ Pulau Masalembu itu terdapat 212 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Surat suara sesuai dengan kebutuhan jumlah pemilih di TPS itu sudah kami persiapkan sejak kemarin, termasuk berbagai jenis kelengkapan lainnya," kata Warits.

KPU Sumenep memutuskan PSU di TPS 3 Desa Masalima karena terbukti ditemukan kecurangan, yakni sebanyak 69 surat suara untuk caleg DPRD kabupaten telah tercoblos.

Selain surat suara untuk DPRD kabupaten, surat suara untuk DPRD provinsi sebanyak 68 lembar juga telah tercoblos, termasuk surat suara untuk DPR RI sebanyak 59 surat suara.

"Selain itu ada sebanyak 70 lembar surat suara untuk pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden di TPS 3 Desa Masalima ini juga tercoblos dan pencoblosan itu dilakukan oleh petugas KPPS," kata Abd Warits menjelaskan.

 

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019