Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Made Teguh Kuri Raharja (27), yang menjadi kurir setelah kedapatan membawa masuk 590 butir pil ekstasi untuk diserahkan kepada narapidana, Surya Adi.

"Tersangka yang bekerja menjadi petugas sipir LP Kerobokan sejak tahun 2015 ini diperintahkan oleh narapidana Surya untuk mengambil narkoba jenis ekstasi di luar Lapas untuk dibawa masuk ke LP," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa, di Denpasar, Senin.

Ia menuturkan, tersangka yang sudah menjadi target BNN Bali karena menjadi kurir narkoba jaringan lapas ini ditangkap pada 20 April 2019, saat bertugas piket jaga di pintu depan LP Kerobokan.

Kasus ini bermula dari pengembangan petugas BNN Bali yang sebelumnya sempat menangkap seseorang yang mengaku mendapat barang dari LP Kerobokan, dari informasi ini petugas menuju Lapas dan melihat tersangka yang sedang membawa masuk tas kresek.

Selanjutnya, petugas BNN Bali melakukan penggeledahan terhadap tas kresek yang dibawa tersangka dan ternyata berisi 20 sachet kopi dan saat bungkus kopi dibuka terbukti berisi 590 butir pil ekstasi.

"Saat kami interogasi, tersangka yang menjadi sipir ini mengaku diperintahkan narapidana bernama Surya yang ada di dalam tahanan," ujarnya.

Selanjutnya, petugas BNN Bali melakukan pengembangan terhadap warga binaan dan memerintahkan tersangka mengirim barang itu kepada warga binaan dengan kontrol pesanan anggota.

Dengan koordinasi KPLP Lapas Kerobokan, akhirnya warga binaan itu ditangkap dan petugas menemukan barang bukti dari warga binaan berupa masing-masing satu buah telepon genggam merek Oppo dan Samsung, tiga buku tabungan.

"Bisa jadi barang ini dikonsumsi Surya di LP dan meminta tolong kepada sipir Made Teguh untuk mengambil barang di luar Lapas. Menurut pengakuan warga binaan Surya ini, ia membeli dari seseorang di Madiun dan yang memasukkan pil ekstasi ke dalam kopi seseorang yang memberikan barang kepada tersangka Made Teguh (sipir)," katanya.

Pihaknya masih menyelidiki kasus ini, terkait yang memberikan barang kepada petugas sipir Made Teguh dan pihaknya belum melihat ada indikasi petugas lapas lainnya yang terlibat kasus ini karena baru menetapkan Made Teguh sebagai tersangka," katanya. "Saya menduga masih ada jaringan narkoba di LP Kerobokan," katanya.

Menurut pengakuan tersangka Made Teguh, ia menjanjikan mendapat ongkos Rp3 juta dari warga binaan bernama Surya dan tersangka baru menerima transferan Rp500ribu dari Surya.

"Warga binaan Surya ini menjadi pengendali dan petugas sipir ini mengaku baru sekali menjadi kurir narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNN Bali, AKBP Nyoman Sebudi menambahkan, fakta di lapangan sipir bernama Made Teguh ditangkap saat melaksanakan tugas jaga usai mengambil barang dari luar dan masuk ke dalam portir satu Lapas, dan sempat dikejar petugas saat akan digeledah.

"Tersangka Teguh mengaku diperintahkan warga binaan Surya untuk mengambil barang. Jadi sipir ini tidak tau siapa yang menyerahkan barang, namun hanya diminta mengambil dari seseorang yang bertemu di luar Lapas," katanya.

Perbuatan kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Jaringan Medan-Bali

Pengedar narkoba jaringan Medan-Bali bernama Paskalis Penkari (18) diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dengan barang bukti 770 gram ganja kering.

"Tersangka yang sehari-hari menjadi instruktur surfing di Kuta ini diringkus usai mengambil dua paket kiriman ganja kering di kantor pos sekitar Kuta," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa.

Modus operandi yang digunakan tersangka ini, sudah lama diintai petugas BNN Bali karena jaringan pengedar narkoba ini agar mengelabuhi petugas dengan menggunakan jasa pengirim barang, dimana alamat yang dituju para jaringan ini menggunakan alamat palsu atau ke kantor pos.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya diperintahkan seseorang untuk mengambil paket ganja yang kemudian dipecah menjadi paket kecil. Kemudian tersangka kembali diperintahkan menempel narkoba yang dibungkus paket kecil di suatu tempat yang telah ditentukan.

"Pengakuan tersangka mendapat upah Rp50rb dan jika berhasil mengedarkan barang haram ini juga diberikan bonus mencicipi ganja tersebut. Selain menjadi pengedar, tersangka juga sebagai pengguna narkoba," katanya.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang di Kuta, lalu petugas BNN Bali melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku pada 18 April 2019, Pukul 11.40 WITA dan ketika target mengambil kiriman paket di kantor pos yang dikirim seseorang dari Medan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket itu.

"Setelah dibuka, petugas menemukan barang bukti dua paket ganja kering dan setelah ditimbang beratnya mencapai 770 gram dan juga menemukan satu unit telepon genggam dari tangan pelaku," katanya.

Tersangka mengaku hanya menjadi peluncur barang terlarang ini dan pengendalinya diduga dari Lapas Kerobokan Denpasar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019