Perlakuan yang akan diberikan disandarkan pada tingkat risiko, kondisi kesehatan, tingkat kepatuhan dan berbagai indikator lainnya yang tentunya setiap individu akan memiliki perbedaan perlakuan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mulai melakukan klasifikasi pembinaan narapidana untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni yang terjadi di hampir seluruh lapas di Indonesia.

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di sela rapat kerja teknis di Jakarta, Senin, mengatakan klasifikasi terbagi ke dalam lapas berkeamanan super maksimum, maksimum, medium dan minimum.

Dalam rangka revitalisasi, hanya narapidana lapas berkeamanan maksimum yang akan didistribusikan medium dan dari medium ke minimum sehingga distribusi lebih merata.

"Perlakuan yang akan diberikan disandarkan pada tingkat risiko, kondisi kesehatan, tingkat kepatuhan dan berbagai indikator lainnya yang tentunya setiap individu akan memiliki perbedaan perlakuan," ujar Sri Puguh Budi Utami.

Setiap narapidana akan diperlakukan sesuai kebutuhan intervensinya, jadi program2 yang dilaksanakan di unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan akan memiliki spesifikasi dan tujuan yang lebih jelas.

Selain untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni, distribusi narapidana ke dalam tiga klasifikasi lapas juga untuk mengembalikan pembinaan yang baik untuk pemulihan kehidupan.

Narapidana yang berada di lapas berkeamanan minimum akan difokuskan untuk memproduksi barang-barang yang dapat dipasarkan seiring dengan penilaian yang dilakukan sejak dalam lapas berkeamanan maksimum dan medium.

"Nah lapas minimum 'security' ini biaya pembangunannya juga tidak mahal, beda dengan maksimum 'sucurity' investasinya mahal. Kalau diminimun 'security' itu barak saja gitu, terus ada pabrik-pabrik," ujar Utami.

Ada pun revitalisasi dengan distribusi napi sesuai klasifikasi lapas sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 untuk mengakomodasi perbaikan dan pembenahan terhadap tata kelola penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan.

Sementara narapidana yang berada dalam lapas berkeamanan super maksimum tidak masuk dalam revitalisasi karena memerlukan perlakuan yang amat spesifik dan melibatkan pihak-pihak lain, misalnya, untuk napi teroris harus bekerja sama dengan Tim Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk deradikalisasi.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019