Wamena (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua memastikan ada 12 tempat pemungutan suara (TPS) pemilu yang mesti mengikuti pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Jayawijaya Fredi Wamo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan sudah memberikan rekomendasi PSU kepada komisi pemilihan umum (KPU) setempat.

"Laporan yang kami terima terkait 12 TPS ini bervariasi, ada yang dibawa lari, ada yang karena honor (PPS) tidak tersalurkan sehingga mereka molor dari waktu yang ditentukan dan juga ada yang logistiknya tertukar," katanya.

Sesuai syarat menurut Fredi, pemungutan suara ulang harus dilakukan setelah 10 hari dari waktu pemilihan tanggal 17 April lalu.

"Karena surat yang kami naikkan ke KPU Papua harus diteruskan ke KPU pusat dikaji, kan ada percetakan logistik dan lain-lain. Logistik harus dicetak ulang. Tidak mungkin menggunakan logistik yang sudah dicoblos," katanya.

Ia memastikan rekomendasi Bawaslu distrik sudah disampaikan kepada KPU sehingga tinggal menunggu tindaklanjut dari KPU.

"Kita kasi surat (rekomendasi) saja, soal mereka (KPU) mau tindaklanjut seperti apa itu urusan mereka," katanya.

Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk menarik kembali surat suara 12 TPS baik yang sudah tercoblos maupun yang belum tersebut.

"Jangan sampai surat suara yang tercoblos itu mereka pakai untuk menghitung. Kami juga akan sampaikan ke Gakumdu untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk semua surat suara yang sudah terpakai maupun yang belum di 12 TPS itu ditarik kembali," katanya.

Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019