Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi lima terpidana perkara suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Lima terpidana itu masing-masing dieksekusi ke Lapas Porong dan Lapas Sidoarjo pada Rabu (24/4).

"Telah dilakukan eksekusi terhadap lima terpidana perkara suap terkait Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.

Tiga terpidana yang dieksekusi ke Lapas Porong, yakni Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto, dan Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi.

Sedangkan dua terpidana yang dieksekusi dilakukan ke Lapas Sidoarjo, yaitu Nabiel Titawano dari unsur swasta dan Ahmad Subhan dari unsur swasta dan juga Wakil Bupati Malang periode 2010-2015.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (4/4) telah menjatuhkan vonis terhadap lima orang tersebut.

Onggo Wijaya divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100, Ockyanto selama 2 tahun 3 bulan ditambah denda Rp100 juta, dan Achmad Suhawi divonis 2 tahun 6 bulan ditambah denda Rp150 juta.

Selanjutnya Nabiel Titawano selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta dan Ahmad Subhan divonis 2 tahun 8 bulan ditambah denda Rp150 juta.

"Lima orang tersebut akan menjalani masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.

Dalam perkara tersebut, Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa telah terlebih dahulu dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 21 Januari 2019.

Mustofa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi tahun 2015.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019