Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Soal Eni Saragih, kasus dia sama Samin Tan. Ya sudah ditanyain itu saja," kata Mekeng usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Eni Saragih merupakan terpidana perkara korupsi proyek PLTU Riau-1. Sedangkan Samin Tan merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) yang merupakan tersangka korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Tersangka Samin Tan diduga memberi suap Eni Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Namun, Mekeng tidak mengetahui soal adanya pemberian suap dari Samin Tan kepada Enin Saragih tersebut.

"Tidak tahu, itu kan suap antara dia berdua, kan tahunya setelah terjadi," ucap Mekeng.

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.***2***

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019