Denpasar (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar memusnahkan ribuan produk ilegal tersebut secara simbolis dengan langsung dibakar di halaman kantor BBPOM setempat, Kamis.

Pemusnahan dilakukan dengan menyediakan tiga tempat yang berisikan sampel berupa obat dan kosmetik dengan kandungan berbahaya, lalu dibakar. Sisanya akan dimusnahkan melalui proses penggilasan dan dimasukkan ke dalam insinerator di PT Putra Restu Ibu Abadi, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Jawa Timur.

"BBPOM Denpasar akan mengutus saksi untuk dapat mengawasi proses pemusnahan itu," kata Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.

Pengalihan tempat pemusnahan yang dulunya bertempat di Tempat Pembuangan Akhir Suwung, Denpasar, untuk meminimalkan pencemaran udara dan lingkungan.

Terkait hasil operasi, ia menjelaskan hasil operasi paling banyak dari produk kosmetik yaitu 1.496 item pada Juli 2017-2018.

"Paling banyak kosmetik kita temukan di pasar, berupa krim pagi dan krim malam, lalu obat-obat tanpa resep dokter juga ada di warung-warung kecil," katanya.

Baca juga: BPOM Palu musnahkan produk ilegal senilai Rp392 juta

Baca juga: BBPOM Surabaya musnahkan obat-makanan ilegal senilai Rp10,7 miliar

Baca juga: Balai Besar POM musnahkan obat ilegal senilai Rp12,8 miliar

Secara rinci, hasil operasi Tahun 2016 hingga Juni 2017 adalah obat keras ilegal (19.309 item), makanan tanpa izin edar (3.276), kosmetik TIE dan memiliki kandungan berbahaya (20.709), obat tradisional TIE dan mengandung bahan kimia (10.436), serta suplemen kesehatan (47), dengan total harga yang di perkirakan mencapai Rp 823.351.242.

Selain itu, hasil operasi pada bulan Juli 2017 hingga 2018 memperoleh temuan berupa obat keras (29.139 item), makanan TIE (941), kosmetik dengan bahan berbahaya (28.059), obat tradisional (5.937), serta suplemen kesehatan (829), dengan total harga yang di perkirakan mencapai Rp1.269.378.600.

"Kedepan, konsumen perlu edukasi dari pemerintah agar tidak mudah tergiur iklan," katanya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019