Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kirim delapan pengawasnya pada proses rekapitulasi perhitungan suara pada pemilu tahun 2019 di Kecamatan Mandau, Bengkalis, untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran.

"Perbantuan pengawasan rekapitulasi perhitungan suara dilakukan karena kita lihat ada potensi timbulnya masalah baru, berupa pemindahan suara antarpartai dan internal partai politik di pleno Kecamatan Mandau Bengkalis," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan bersama dengan anggota dan Bawaslu Bengkalis turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rusidi menjelaskan potensi kecurangan ini diperkirakan rawan ini mengingat Panwascam Mandau sudah kewalahan melakukan pengawasan yang cukup panjang sejak tanggal 20 April 2019 yang lalu. Pengawasan dilakukan di Kantor Kecamatan Mandau di Jalan Sudirman No.56, Duri.

Disebutkan Rusidi, memang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, pada Pasal 8 menjelaskan bahwa seharusnya Panwaslu Kecamatan yang melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.

"Namun kita juga berhak untuk mengambil alih tugas pengawasan jika terjadi keadaan yang mendesak," jelas Rusidi.

Menurutnya, kegiatan rekapitulasi penghitungan suara di Mandau sudah dilakukan sejak tanggal 20 April 2019.
Batas waktu untuk rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara yang seharusnya telah selesai di tingkat Kecamatan pada tanggal 10 Mei 2019 namun untuk Kecamatan Mandau yang hingga hari ini belum selesai.

Untuk itu, Rusidi Rusdan mengingatkan penyelenggara pemilu di Mandau tidak menimbulkan masalah baru dengan memindahkan suara antar/internal partai. Bawaslu meminta kepada KPU Bengkalis untuk mempercepat prosesnya.

"Memang sudah ada kebijakan perpanjangan waktu di KPU RI, namun ada batas rekap nasional yang mesti kita kejar," ujar Rusidi.

Rusidi juga berharap agar KPU Bengkalis bisa mempercepat proses rekapitulasi di Kecamatan Mandau dan tidak mengganggu jadwal rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Nasional.

Sebagaimana diketahui, Kecamatan Mandau Bengkalis merupakan wilayah dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbanyak pada Pemilu 2019 se-Riau. Jumlahnya sebanyak 502 TPS, sehingga perlu waktu yang cukup lama dalam proses rekapitulasinya.

Hingga hari ini, tercatat PPK Kecamatan Mandau telah menyelesaikan 458 TPS dari 502 TPS dan masih tersisa 44 TPS yang akan dilakukan hari ini hingga tengah malam nanti.
 

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019