ANTARA - Badan Pengawas Pemilu menggelar sidang putusan mengenai dugaan pelanggaran Sistem Informasi Perhitungan Suara atau Situng KPU dan quick count yang dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi pada Kamis 16 Mei, di gedung Bawaslu Jakarta Pusat. Bawaslu memutuskan, KPU bersalah lantaran telah melanggar tata cara dan prosedur pemilu, meski demikian tidak berpengaruh pada hasil akhir suara.(Alvioni Resanti/Sizuka)