Kupang (ANTARA) -
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu, mengatakan, masalah caleg yang disampaikan Partai Berkarya telah disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi NTT yang berlangsung pada 7-12 Mei 2019 lalu.

"Masalah yang disampaikan Partai Berkarya di dapil NTT-8, sudah disampaikan dalam pleno terbuka yang dihadiri Bawaslu dan utusan partai politik peserta pemilu," kata Dohu, di Kupang, Rabu.

Ia mengemukakan hal itu, berkaitan pengaduan DPD Partai Berkarya TTS ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi NTT, sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan KPU.

KPU NTT menurut DPD Partai Berkarya diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan menetapkan Noni A Nope dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Demokrat daerah pemilihan NTT 8, sehingga merugikan partai lain.

Dohu menjelaskan, dalam tahapan pencalonan, dokumen yang diterima, Noni A Nope, berstasus pensiun PNS.

Namun, setelah penetapan DCT yakni pada bulan Januari 2019, KPU baru mengetahui kalau yang bersangkutan adalah PNS yang akan pensiun mulai 1 Januari 2019, katanya.

Karena itu, KPU melakukan konsultasi dengan KPU RI, dan diperintahkan untuk menyatakan Tidak Menuhi Syarat (TMS) terhadap calon tersebut yang dituangkan dalam keputusan.

"Hasil keputusan tersebut selanjutnya oleh KPU Provinsi NTT meneruskan kepada KPU TTS dapil NTT 8 agar mengumumkan ke TPS bahwa calon tersebut telah dinyatakan TMS," kata Dohu.

Namun, lanjutnya, apabila dalam pemilihan terdapat pemilih yang mencoblos calon tersebut, maka suaranya itu diberikan ke suara parpol.

Hal ini sesuai ketentuan PKPU Nomor 3/2019, Pasal 55 (3) yang menyatakan bahwa apabila ada calon yang tidak memenuhi syarat tetapi ada pemilih yang memilihnya, maka suaranya itu diberikan ke suara parpol. 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019