Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, yang tergabung Advokat Senopati-08, membantah kliennya menyelundupkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia.

Advokat Senopati-08 juga menjelaskan bahwa Soenarko tidak pernah membuat atau memodifikasi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.

"Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko tidak pernah menerima, membuat atau menyelundupkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," ujar perwakilan Advokat Senopati-08, Firman Nurwahyu dalam konferensi pers di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Jumat.

Dia menekankan, Soenarko tidak pernah mencoba memperoleh senjata M16 A1 maupun M4 Carbine, serta tidak pernah menguasai M16 A1 maupun M4 Carbine.

"Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko tidak pernah membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," katanya lagi.

Ia juga menegaskan Soenarko tidak pernah menyuruh melakukan dan tidak ikut serta terlibat kericuhan dalam aksi massa pada tanggal 21-23 Mei 2019.

Sebelumnya, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditangkap terkait dengan sejumlah ucapannya dan dugaan adanya senjata gelap dari Aceh.

Pada Senin (20/5), penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko, lalu dilanjutkan pemeriksaan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

Saat ini, Mayjen (Purn) Soenarko telah menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019