Batam (ANTARA) - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau, terkait hasil perhitungan suara Pemilu Legislatif 2019 tingkat pusat.

"Dalam gugatannya Partai Berkarya menyebutkan bahwa KPU telah salah melakukan penghitungan perolehan suara, sehingga memengaruhi perolehan kursi DPR RI," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam Zaki Setiawan di Batam, Kamis.

Ia mengatakan KPU menetapkan suara yang diperoleh Partai Berkarya untuk DPR RI daerah pemilihan Kepri sebanyak 12.041 suara. Sementara, Partai Berkarya mengkllaim mendapatkan 50.000 suara.

"Namun Partai Berkarya tidak merinci TPS mana saja yang mengalami perubahan perolehan suara," kata Zaki.

Partai Berkarya meminta MK membatalkan keputusan KPU dan menetapkan hasil perolehan suara sesuai versi mereka, lanjut Zaki.

Gugatan Partai Berkarya merupakan satu dari enam sengketa pemilu di Batam. Selain Partai Berkarya, partai lain yang juga memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yaitu Bommen Hutagalung (caleg PDIP), Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, dan Partai Perindo.

Hingga kini, KPU Batam tengah mempelajari materi gugatan dan menyiapkan alat-alat bukti untuk menjawab gugatan peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

"Untuk menyiapkan alat-alat bukti tersebut, KPU Kota Batam tetap masuk kerja, meski menjelang atau saat lebaran," kata Zaki.

 

Pewarta: Yunianti Jannatun Naim
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019