Bengkulu (ANTARA) - Pihak Lapas Klas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan remisi khusus hari raya untuk dua narapidana terorisme (Napiter) yang menjalani hukuman di daerah itu akan disusulkan.

Kepala Lapas Klas II A Curup Heri Winarca saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan dua napiter yang menjalani hukuman sejak 2017 lalu karena tersangkut kasus teror bom Kampung Melayu dan Plaza Sarinah Jalan MH Thamrin Jakarta pada 2016.

"Saat ini sudah kami sampaikan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM, kemudian ke Ditjen PAS. Sedangkan untuk justice collaborator kita masih menunggu dari Densus 88, nantinya mereka akan mendapatkan remisi susulan. Keduanya tetap akan mendapatkan remisi," ujar dia.

Kedua Napiter atas nama Khumaedi alias Hamzah dan Feri Nopendi alias Koceng yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut kata dia, saat ini menempati blok L dan sudah memiliki etiket baik dengan kembali mengakui NKRI, dan telah menyatu warga binaan lainnya serta meminta jadi justice collaborator.

"Dalam pergaulan sehari-hari keduanya sangat intens kepada kegiatan agama, bahkan berdua itu juga yang menjadi pengurus Masjid At Taubah Lapas Klas IIA Curup ini," katanya.

Hamzah dan Koceng ini tambah dia, memberikan pelajaran keagamaan kepada para warga binaan Lapas Klas IIA Curup, sesuai dengan ajaran agama Islam yang berlaku di Tanah Air dan tidak masuk aliran keras.

Sementara itu, pada pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah pada 5 Juni lalu, sebanyak 388 Napi Lapas Klas II A Curup menerima remisi atau pengurangan hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan. di mana dari jumlah itu tercatat dua orang dinyatakan langsung bebas.

Pada pemberian remisi khusus ini, nama Hamzah dan Koceng belum masuk daftar penerima remisi lantaran masih dalam proses di Direktorat Jenderal Pemasayarakatan Kemenkum HAM, serta menunggu hasil justice collaborator Densus 88 Mabes Polri.

Sebelumnya pada 2017 lalu, Lapas Klas II A Curup menerima pemindahan dua orang Napiter dalam kasus teror bom Kampung Melayu, atas nama Khumaedi alias Hamzah, warga asal Pemalang, Jawa Tengah, di vonis majelis hakim PN Jakarta Barat selama lima tahun penjara dalam kasus teror bom di Jakarta.

Sedangkan, Feri Nopendi alias Koceng adalah warga Kelurahan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur, yang ditangkap Densus 88 Mabes Polri pada 9 Juni 2016 bersama dua temannya dengan barang bukti sejumlah bom aktif, senjata laras panjang dan bahan peledak lainnya.*


Baca juga: Remisi khusus diberikan kepada ratusan warga binaan Lapas Petobo

Baca juga: Remisi Idul Fitri diberikan kepada 100 warga binaan Rutan Muntok

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019