Saya memaafkan saja, bagaimanapun mereka-mereka pernah membantu saya di periode sebelumnya dan mungkin ada khilaf. Manusia kan tidak sempurna
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Roy Suryo, telah memaafkan dan tidak akan menggugat balik seluruh pihak yang menuduh dirinya dalam perkara perdata 3.326 aset negara.

"Saya memaafkan saja, bagaimanapun mereka-mereka pernah membantu saya di periode sebelumnya dan mungkin ada khilaf. Manusia kan tidak sempurna," kata Roy dalam pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Ungkapan tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan penggugat atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk mencabut perkara perdata berupa sengketa 3.326 aset milik negara.

Keputusan itu tertuang dalam berkas salinan copy resmi putusan perkara perdana nomor 441/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan pada 29 Mei 2019.

Dalam surat tersebut PN Jakarta Selatan mengeluarkan tiga ketetapan, yakni mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara, memerintahkan Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatat dan mencoret perkara tersebut dalam Register perkara, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp614.000 kepada negara.

Ketetapan tersebut dilakukan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/5) oleh Achmad Guntur sebagai Hakim Ketua, Dedy Hermawan dan Sudjarwanto masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Roy mengatakan dengan adanya ketetapan tersebut dirinya tidak lagi bersengketa atas ribuan barang negara yang dituduhkan dibawa olehnya saat lengser dari jabatan menteri.

Dalam Twitter terbarunya @KMRTRoySuryo2, pakar telematika itu mengunggah sejumlah pernyataan atas peristiwa tersebut.

"Masih ingat apa2 yg pernah "dituduhkan" tahun lalu soal *3.226 Barang2 yg (katanya) masih "terbawa"* oleh saya waktu itu? PN Jakarta Selatan melalui Putusan *No 411/Pdt.G/2019/PNJkt.Sel* telah Membuat Keputusan *Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar Beaya Perkara.*,".

"Daripada cuman jadi Opini sesat (Hoax), maka hal tsb harus diputus di Pengadilan, _Alhamdulillah_ sudah *Inkracht* ,".

"Meski saya benar2 telah menjadi Korban (yg sangat keji), Namun *saya memaafkan semua pihak yg terlibat termasuk Para Pembully.*,".

"Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare,".

Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng Badan Siber Sandi Negara amankan aset data
Baca juga: Rupiah menguat seiring minat aset negara berkembang
Baca juga: KPK setor lebih Rp500 miliar ke negara pada 2018

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019