Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timuru (NTT) mencatat, gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) di daerah itu dilakukan pada empat tempat pemungutan suara (TPS).

"Gugatan itu dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN), dengan materi permohonan pemungutan suara ulang (PSU) pada empat TPS tersebut," kata Juru Bicara KPU Lembata, Hermanus Tadon kepada Antara, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan materi dan lokasi gugatan hasil pemilu legislatif 2019, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Kabupaten Lembata merupakan salah satu dari lima daerah di NTT yang diadukan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemohonnya adalah Partai Amanat Nasional. Lokasinya di Dapil Lembata tiga yang meliputi Kecamatan Buyasuri dan Omesuri," kata Hermanus Tadon.

Menurut dia, dalam materi gugatan, pemohon meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang pada empat TPS yakni TPS 01 Desa Benihading II, TPS 01 Desa Leuwohung, Kecamatan Buyasuri.

Selain permohonan pemungutan suara ulang pada TPS 02 dan TPS 04 Desa Balairung, Kecamatan Omesuri., kata Hermanus Tadon menambahkan.

Mengenai persiapan, dia mengatakan, KPU Lembata sedang menyiapkan jawaban atas dalil-dalil Pemohon, kronologi penyelenggaraan pemilu.

Selain mempersiapkan alat bukti yang akan dibawa ke persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Hasil Pileg 2019 lima daerah di NTT masuk PHPU di MK
Baca juga: Buktikan MK tak bisa diintervensi

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019