Kupang (ANTARA) - Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pertikaian antarwarga dua desa di Pulau Adonara, bagian tengah pada Rabu, (5/6) lalu.

Delapan tersangka itu semuanya berasal dari Desa Wewit, Kecamatan Adonara Tengah, kata Kapolres Flores Timur, AKBP Deny Abrahams kepada Antara, Rabu, terkait kasus pertikaian di Pulau Adonara.

"Ada delapan orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka. Semuanya berasal dari Desa Wewit," kata Kapolres menjelaskan.

Dia mengatakan, proses hukum tetap berjalan sambil dilakukan komunikasi antara tokoh-tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk kepentingan perdamaian.

Bentrok antarwarga Desa Wewit dan Nubalema-2, di Kecamatan Adonara Tengah, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur pada Rabu, (5/6) menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Selain korban jiwa, sekitar lima rumah warga juga ikut dibakar, tetapi bangunan tidak terbakar seluruhnya karena masyarakat berhasil memadamkan kobaran api.

Bentrok itu dipicu oleh pemuda mabuk yang melontarkan ancaman kepada warga desa tetangga, yang kemudian menyulut perkelahian antarwarga Desa Wewit dan Desa Nubalema-2.

Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli mengatakan, butuh waktu untuk mendamaikan warga dua desa yang bertikai di Pulau Adonara.

"Masih terus di komunikasikan. Sedikit butuh waktu. Yang terpenting adalah proses aman damai, dan prose hukum berjalan untuk penuhi rasa keadilan," kata Agus Payong Boli. 



 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019