sejumlah investor yang sejak gonjang-ganjing pilpres menahan diri untuk berinvestasi, bisa kembali agresif masuk ke instrumen berisiko...
Jakarta (ANTARA) - Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis sore menguat jelang pengumuman Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemillu Presiden (pilpres) 2019.

Rupiah menguat 38 poin atau 0,26 persen menjadi Rp14.140 per dolar AS dari sebelumnya Rp14.178 per dolar AS.

Direktur Utama PT Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi di Jakarta, Kamis, mengatakan terlepas dari semua polemik yang terjadi, Mahkamah Konstitusi dalam putusan sore ini kemungkinan akan menolak gugatan pasangan calon (paslon) 02 dan mengukuhkan kemenangan paslon 01 sebagai pemenang pemilu 2019.

"Dan Jokowi kembali jadi presiden periode 2019-2023, maka arah kebijakan secara umum tidak akan berubah banyak. Tentu itu merupakan hal baik bagi dunia investasi karena ketidakpastian arah kebijakan bisa diminimalisasi," ujar Ibrahim.

Dengan demikian, lanjutnya, dalam pemerintahan ke depan Jokowi-Ma’ruf Amin akan lebih percaya diri dalam menyusun kabinetnya sehingga program-program kerja seperti pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia akan menjadi fokus.

Dalam perdagangan akhir pekan, Jokowi Effect dinilai akan mempengaruhi arah rupiah.

"Alhasil, sejumlah investor yang sejak gonjang-ganjing pilpres menahan diri untuk berinvestasi, bisa kembali agresif masuk ke instrumen berisiko, apalagi setelah pemeringkat S&P memberikan dari rating BBB- menjadi BBB+ terhadap obligasi Indonesia, sehingga harapan untuk gagal bayar berinvestasi sangat kecil," kata Ibrahim.

Rupiah pada pagi hari dibuka melemah Rp14.183 dolar AS. Sepanjang hari, rupiah bergerak di kisaran Rp14.140 - Rp14.183 per dolar AS.

Sementara itu, kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada Kamis ini menunjukkan rupiah melemah menjadi Rp14.180 per dolar AS dibanding hari sebelumnya di posisi Rp14.174 per dolar AS.

Baca juga: Ketika pelaku pasar lebih khawatir perang dagang, dibanding putusan MK

Baca juga: IHSG menguat di tengah penantian putusan Mahkamah Konstitusi


 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019