ANTARA - Ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional, Bambang Widjojanto, menemukan adanya perbedaan paradigma dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/06), sejauh ini. (Egan Suryahartaji/Prisca Triferna/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2019
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.